Berbagai perusahaan di dunia setelah selama ini menjalankan usahanya yang berfokus pada keuntungan telah memberi dampak buruk pada lingkungan. Muncul isu-isu permasalahan lingkungan seperti efek akumulasi bahan beracun, efek rumah kaca, perusakan lapisan ozon, hujan asam, deforestasi, dan penggurunan, serta kematian bentuk-bentuk kehidupan (bertens, 2001) seperti yang dikutip oleh Sukrisno Agoes dan I Cenik Ardana (2009) yang menjadi perhatian seluruh dunia. Secara tidak langsung perusahaan yang disalahkan atas kondisi ini. Karena situasi tersebut, perusahaan mulai tersadar akan akibat yang ditimbulkan dari kegiatan usahanya. Maka dari itu timbullah usaha-usaha untuk menjaga melestarikan lingkungan sekitarnya yang sering disebut dengan corporate social responsibility.
Agoes, sukrisno dan Ardana, I Cenik (2009) menyebutkan bahwa, “konsep CSR sebenarnya tidak banyak berbeda dengan konsep stakeholders…. …Pengenalan konsep CSR ini merupakan upaya untuk lebih memperjelas atau mempertegas konsep stakeholders”. Selanjutnya didalam buku tersebut mereka berusaha menjelaskan konsep CSR didasari oleh konsep 3P yang dikemukakan oleh Elkington, yaitu:
a. Fungsi ekonomis. Fungsi ini merupakan fungsi tradisional perusahaan, yaitu untuk memperoleh keuntungan (profit) bagi perusahaan (yang sebenarnya merupakan kepentingan pemilik perusahaan).
b. Fungsi sosial. Perusahaan menjalankan fungsi ini melalui pemberdayaan manusianya, yaitu para pemangku kepentingan (people/stakeholders) baik pemangku kepentingan primer maupun pemangku kepentingan sekunder. Selain itu, melalui fungsi ini perusahaan berperan menjaga keadilan dalam membagi manfaat dan menanggung beban yang ditimbulkan dari aktifitas perusahaan.
c. Fungsi alamiah. Perusahaan berperan dalam menjaga kelestarian alam (planet/bumi). Perusahaan hanya merupakan salah satu elemen dalam sistem kehidupan di bumi ini. Bila bumi ini dirusak maka seluruh bentuk kehidupan di bumi ini (manusia,hewan, dan tumbuh-tumbuhan) akan terancam musnah. Bila tidak ada kehidupan, bagaimana mungkin aka nada perusahaan yang masih bertahan hidup?
Jadi keterlibatan perusahaan sejauh mana dalam menerapkan CSR dapat dilihat melalui konsep 3P yang telah dikutip diatas. Disebutkan juga (dalam buku yang sama) menurut Lawrence, Weber, dan Post (2005) tingkat keterlibatan perusahaan dapat dibagi menjadi tiga yaitu: inactive, reactive, proactive dan interactive.
Disebutkan juga bahwa berdasarkan tingkat keterlibatan tersebut, Lawrence, Webber, dan Post (2005) membedakan prinsip CSR menjadi dua, yaitu: charity principles, dan stewardship principles. Perbedaan antara dua prinsip tersebut adalah pada dasar dari tindakan tersebut. Dimana pada charity principles, perusahaan melakukan bantuan atau perhatian dengan sukarela untuk menunjang citra perusahaan kepada orang atau kelompok yang memerlukan. Sedangkan pada stewardship principles, perusahaan sebagai agen publik mengakui saling ketergantungan antara perusahaan dengan masyarakat dan berusaha menyeimbangkan semua kelompok stakeholders yang dipengaruhi oleh keputusan dan kebijakan perusahaan.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
dilarang membuat komentar yang berbau SARA dan Pornografi, thx.